KPK Segera Ungkap Sosok dan Peran Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap sosok pihak yang diduga pemberi suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Para tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Baca juga: Sidang Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetapan Tersangka KPK Digelar di PN Jaksel Hari ini
KPK meyakini Polri akan mendukung langkah KPK mengungkap kasus rasuah yang melibatkan AKBP Bambang.
Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK.
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke PN Jaksel pada Senin (21/11/2022).
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya.
Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Aria Citra Mulia dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Mobil Mewah di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H. M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.