Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC

LPSK mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. LPSK mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.

Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Adapun surat rekomendasi keringanan hukuman ini telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Baca juga: Orang Tua Richard Eliezer: Dari Lubuk Hati, Kami Minta Maaf Atas Perbuatan Anak Kami

"Pada 1 Desember 2022, LPSK mengirimkan surat secara tertulis rekomendasinya berkaitan dengan status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dikutip dari Kompas TV.

Pengajuan permohonan keringanan hukuman ini, kata Susilaningtyas, berdasarkan Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Isi ayat ini adalah menerangkan bahwa pemberian penghargaan bagi seorang Justice Collaborator (JC).

BERITA REKOMENDASI

"Kami menyampaikan juga di dalam surat tersebut agar dimuat di dalam surat tuntutannya, sehingga Bharada Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kesediaan Bharada Eliezer untuk menjadi Justice Collaborator (JC) membuat kasus pembunuhan Brigadir J makin terang.

Debelumnya, Bharada Eliezer mengikuti skenario yang diabuat atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun pada akhirnya dia mau membuka semua kebohongan ini.

Upaya ini tidak serta merta dan tidak mudah dilakukan Bharada Eliezer.


Apalagi, dari semua terdakwa, hanya Bharada Eliezer yang mau menjadi Justice Collaborator (JC).

Sementara lainnya, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masih berkelit.

Baca juga: Air Mata Ibu Richard Eliezer Menetes, Lihat Anaknya Kenakan Baju Tahanan: Mama Ingin Gantikan Kamu

Kilas Balik Perlindungan LPSK

Meninjau ke belakang, LPSK telah menerima pengajuan dari Bharada Eliezer untuk menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status Justice Collaborator telah diberikan LPSK sejak Jumat (12/8/2022).

"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.

Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, juga akan ditambah.

Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.

Baca juga: Ronny Talapessy Blak-blakan Mengenai Bayaran Menjadi Kuasa Hukum Bharada E

"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."

"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.

Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.

Baca juga: 4 Kebohongan Ferdy Sambo hingga Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bersifat Sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E hanya bersifat sementara.

Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.

Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas