Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC

LPSK mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. LPSK mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.

Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Adapun surat rekomendasi keringanan hukuman ini telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Baca juga: Orang Tua Richard Eliezer: Dari Lubuk Hati, Kami Minta Maaf Atas Perbuatan Anak Kami

"Pada 1 Desember 2022, LPSK mengirimkan surat secara tertulis rekomendasinya berkaitan dengan status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dikutip dari Kompas TV.

Pengajuan permohonan keringanan hukuman ini, kata Susilaningtyas, berdasarkan Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Isi ayat ini adalah menerangkan bahwa pemberian penghargaan bagi seorang Justice Collaborator (JC).

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyampaikan juga di dalam surat tersebut agar dimuat di dalam surat tuntutannya, sehingga Bharada Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kesediaan Bharada Eliezer untuk menjadi Justice Collaborator (JC) membuat kasus pembunuhan Brigadir J makin terang.

Debelumnya, Bharada Eliezer mengikuti skenario yang diabuat atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun pada akhirnya dia mau membuka semua kebohongan ini.

Upaya ini tidak serta merta dan tidak mudah dilakukan Bharada Eliezer.

Apalagi, dari semua terdakwa, hanya Bharada Eliezer yang mau menjadi Justice Collaborator (JC).

Sementara lainnya, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masih berkelit.

Baca juga: Air Mata Ibu Richard Eliezer Menetes, Lihat Anaknya Kenakan Baju Tahanan: Mama Ingin Gantikan Kamu

Kilas Balik Perlindungan LPSK

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas