LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC
LPSK mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Kilas Balik Perlindungan LPSK
Meninjau ke belakang, LPSK telah menerima pengajuan dari Bharada Eliezer untuk menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Status Justice Collaborator telah diberikan LPSK sejak Jumat (12/8/2022).
"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.
Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, juga akan ditambah.
Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.
Baca juga: Ronny Talapessy Blak-blakan Mengenai Bayaran Menjadi Kuasa Hukum Bharada E
"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."
"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.
Baca juga: 4 Kebohongan Ferdy Sambo hingga Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bersifat Sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E hanya bersifat sementara.
Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.
Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.