Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Kuat Maruf Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Bripka RR dan Bharada E
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo bakal digelar hari ini. Kuat Maruf bakal jadi saksi untuk Bripka RR dan Bharada E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.
"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali.
Baca juga: Ayah Bharada E: Ferdy Sambo Jantahlah, Harus Bertanggungjawab
"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," jelas Bharada E.
"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.
"Siap," tegas Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.
"Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih tetap?" tanya jaksa.
"Tidak bapak, sudah terbuka," ungkap Bharada E.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.