Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi Kuat Ma'ruf di Provos Propam Polri

 Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disebut pernah menghancurkan berita acara interogasi (BAI) Kuat Ma'ruf

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terungkap, Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi Kuat Ma'ruf di Provos Propam Polri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). 

"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.

Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.

"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.

Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Sebagaimana diketahui, kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.

Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.

"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Agus di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.

"Apa katanya (Sambo)?"

"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.

Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim. Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.

"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.

Baca juga: Heran Keluarga Ferdy Sambo Menangis, Hakim Tanya ke Kuat Maruf: Ada Masalah Apa Sebenarnya?

Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).

"Diperiksa awal, berupa berita acara interogasi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas