Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Kasus Robot Trading Net89, Sita Aset Kantor Senilai Rp 4,5 Miliar

Polisi menemukan sejumlah aset milik perusahaan Kasus Robot Trading Net89 dan saat ini sudah berhasil disita.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Kasus Robot Trading Net89, Sita Aset Kantor Senilai Rp 4,5 Miliar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah dan menyita kantor PT SMI senilai Rp 4,5 Miliar terkait kasus robot trading Net89 di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut kegiatan itu dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Polri Cegah Tersangka Net89 Bepergian ke Luar Negeri, Dua Lainnya Kini Jadi Buruan Interpol

Nurul mengatakan pihaknya menemukan sejumlah aset milik perusahaan tersebut dan saat ini sudah berhasil disita.

"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card SOHO Capital, satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover 12 orang leader, mereka 12 yang terbaik," ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka di kasus robot trading Net89.

Berita Rekomendasi

Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator.

Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Adapun satu tersangka berinisial HS tak dilanjutkan penanganannya karena telah dinyatakan meninggal dunia.

HS meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas