Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen
Simak UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023, sepakat naik 7,58 persen.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.
Kabupaten Malinau menyepakati UMK 2023 sebesar Rp 3.494.498,55.
UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023.
Setelah melalui pembahasan dengan Dewan pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, sepakat UMK Malinau 2023 naik 7,58.
Kenaikan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Malinau, Emang Mering.
Dikutip dari TribunKaltara.com, Emang Mering menyampaikan kenaikan UMK Kabupaten Malinau 2023 mengacu perhitungan sesuai Permenaker 18/2022.
Baca juga: Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Diduga Dianiaya, 2 Oknum Senior Kini Diproses
"Sebelumnya sudah dibahas dalam pertemuan bersama dewan pengupahan. Dan diperoleh angka tersebut. UMK Malinau 2023 diaepakati Rp 3.494.498,55," ujar Emang.
Berdasarkan pembahasan itu diperoleh hasil hitungan kenaikan UMK Malinau 2023 sebesar 7,58 persen atau RP 246.219,55.
Dari sebelumnya UMK Kabupaten Malinau 2022 sebesar Rp 3.248.279,00.
Komponen perhitungan yang menghasilkan UMK Malinau 2023 meliputi, inflasni Kaltara, pertumbuhan ekonomi Kabupaten, dan nilai alfa.
Selanjutnya pemerintah Kabupaten Malinau akan mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan UMK tersebut ke Pemprov Kaltara.
"Hasil usulan UMK ini akan disampaikan ke Pemprov Kaltara," lanjut Emang.
Nilai UMK Malinau 2023 disepakati Rp 3.494.498,55, nilainya lebih tinggi dibanding UMP Kaltara 2023.
Diketahui UMP Kaltara 2023 yang telah ditetapkan senilai Rp3.251.702,67.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.