Dirjen AHU Sebut PP 21/2022 Solusi Atasi Permasalahan Kewarganegaraan
Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham, Baroto mengatakan, PP 21/2022 Solusi Atasi Permasalahan Kewarganegaraan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru dikeluarkan, disebut sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.
Hal ini disampaian Direktur Tata Negara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto.
"Regulasi (PP Nomor 21 Tahun 2022, red) ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan," kata Baroto dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan pada PP21/2022 ini, mempermudah bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar sebagi WNI dan sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
"Batas pendaftaran permohonan sampai 31 Mei 2024 (anak berkewarganegaraan ganda belum mendaftar, red). Permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon," kata dia.
Tak hanya itu, kata Baroto, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 juga memberikan kemudahan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk mendaftar sebagai WNI.
Pertama, dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS), dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kedua, bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin," jelasnya.
Ketiga, dikenakan pembedaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Pewarganegaraan anak-anak tersebut yaitu hanya sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Komisi III DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan RI untuk Shayne Pattynama
Lebih jauh, Baroto mengungkapkan sebagai bagian dari masyarakat dan komunitas global, tentunya regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan yaitu menghindari kondisi tanpa kewarganegaran (stateless).
Terlebih, Indonesia sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.
"Hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini tentunya menjadi salah satu solusi yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait kewarganegaraan," katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Idris, mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang perlu dilakukan revuisi karena sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan.
Namun, hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 ini sudah membantu masyarakat terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk bisa menjadi WNI.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda, Ini Respons APAB
"Belum adanya revisi UU Nomor 12 Tahun 2006, bisa teratasi dengan PP Nomor 21 Tahun 2022. Bisa membantu anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih WNI," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.