Ferdy Sambo Minta Maaf ke Susanto Haris: Saya Tidak Pernah Tak Hormati Senior
Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyatakan kalau dirinya tidak pernah tak menghormati senior.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Poll Susanto Haris mengingatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Susanto menyebut kalau Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua tak menghormati dirinya sebagai senior karena telah turut menyeretnya dalam kasus tersebut.
Sebab meski Susanto memiliki pangkat lebih rendah dari Ferdy Sambo namun dia memiliki masa jabatan lebih lama dibandingkan Ferdy Sambo di institusi Polri.
Atas hal itu, Ferdy Sambo melayangkan permohonan maaf kepada Susanto yang memang seniornya.
"Saya juga ingin menanggapi pernyataan bang Santo saya minta maaf," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyatakan kalau dirinya tidak pernah tak menghormati senior.
Bagi dia, senior tetaplah senior yang harus dihormati.
"Saya tidak pernah tidak menghormati senior ya, saya pasti menghormati senior," kata Ferdy Sambo.
Kecewa dengan Ferdy Sambo
Kombes Susanto Harris juga menyampaikan kekecewaannya karena ikut terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo. Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.