Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pos: Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022

Kantor Pos mengingatkan, bagi penerima BSU Rp 600.000 untuk segera mengambil BSU sebelum 20 Desember 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kantor Pos: Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022
IG @posindonesia.ig
Kantor Pos mengingatkan, bagi penerima BSU Rp 600.000 untuk segera mengambil BSU sebelum 20 Desember 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 kepada penerima yang memenuhi syarat.

Pencairan BSU tahap terakhir disalurkan melalui Kantos Pos Indonesia.

Melalui akun Instagramnya, @posindonesia.ig, pihak Kantor Pos mengingatkan untuk segera mengambil BSU sebelum 20 Desember 2022.

"Yuk ambil Bantuan Subsidi Upah sebelum tanggal 20 Desember 2022."  tulis keterangan pada postingan tersebut,.

Hal ini dikarenakan, masih ada sekira 1 juta penerima yang belum mengambil BSU di Kantor Pos.

Untuk itu, Anda bisa mengecek apakah Anda salah satu penerima BSU atau bukan.

Baca juga: Kemnaker Perpanjang Batas Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022

Berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:

BERITA REKOMENDASI

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;

2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.

Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP
Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;

- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.

- Masukkan data pribadi;

- Klik "Lanjutkan";

- Akan muncul status penerima BSU:

a. "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

b. "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

3. QR Code discan oleh petugas;

4. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU (KTP) kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU;

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU;

6. Penerima BSU tanda-tangan kwitansi di hadapan petugas;

7. Petugas menyerahkan uang BSU.

Info BSU 2022 Lainnya

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas