Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Berbagai Dampak Dalam Pasal Perzinahan di KUHP
Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan DPR menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) pagi tadi.
Dalam aksi tersebut terdapat salah satu pasal yang ditolak dan dianggap bermasalah karena akan berdampak pada berbagai aspek jika nantinya diterapkan di tengah tengah masyarakat.
Salah satu pasal itu yakni pasal mengenai perzinahan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, dalam penerapan pasal perzinahan menurutnya tidak tepat jika hal itu dikategorikan kedalam ranah hukum pidana.
"Melanggar ruang privat, negara akan masuk. Yang tadi saya bilang kalau sudah masuk ke persoalan sosial harusnya gak masuk ke ranah pidana. Ini juga akan membuat lapas kita over crowding karena over kriminalisasi juga," ungkapnya di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, mengenai pasal perzinahan ini disebutnya juga akan berdampak pada sektor wisata di tanah air.
Hal itu dikarenakan wisatawan asing yang kerap berlibur ke Indonesia akan kesulitan jika nantinya harus menunjukan identitas bukti telah menikah.
"Karena dalam hukum pidana kita mengandung unsur teritorialitas. Jadi setiap orang yang ada di negeri ini harus tunduk dan patuh pada peraturan negeri ini," ucapnya.
Selain dua hal itu, permasalahan yang akan timbul dalam pasal perzinahan tersebut Citra menuturkan juga akan berdampak pada korban kekerasan seksual.
Jika nantinya terdapat korban pelecehan seksual ingin mengadukan apa yang dialaminya itu, mereka diyakini akan mendapat kesulitan karena tafsir dalam pasal itu dianggap cukup luas.
Baca juga: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
"Mereka akan dibungkam pasal perzinahan dan dianggap hidup bersama atau berhubungan seks dengan pelaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dasco didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.
KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.
“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.