KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
Ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan, KPK bakal minta bantuan ke calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir dari persidangan perkara dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Ini ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meminta bantuan calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.
"Mudah-mudahan nanti kalau panglima TNI yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan, karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Selasa (6/12/2022).
Lembaga antirasuah itu sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa menghadirkan Agus Supriatna di sidang perkara korupsi dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Salah satunya, dengan meminta bantuan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Sayangnya, Agus tetap mangkir di persidangan.
"Sebenarnya panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami, tapi kembali kepada yang bersangkutan," kata Karyoto.
Sebagai catatan, Agus tidak memenuhi pertama pada Senin, 21 November 2022.
Agus kembali mangkir di sidang pada 28 November 2022.
Baca juga: KPK Telisik Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus di sidang pada 5 Desember 2022.
Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mengaku sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo agar Agus Supriatna dapat hadir sebagai saksi di pengadilan.
Meski surat sudah dikirimkan, tapi Agus tidak juga memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi.
"Panggilan untuk personel dari TNI AU kami lewatkan ke panglima, melalui jalur khusus melalui langlima TNI kemudian diturunkan kepada kepala staf dan dilaksanakan oleh unit pelaksana termasuk di dalamnya saksi atas nama Agus Supriatna, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi Agus Supriatna," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022).
Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
Agus Supriatna Angkat Bicara
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.
Pasalnya, ia menilai pemanggilan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.
Agus kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Dia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.
“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Agus seyogianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang. Ia dipanggil pada 21 dan 28 November.
Pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017.
Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.