Pemerintah Dorong Dekopin Kawal Agenda Strategis Gerakan Koperasi Indonesia
Dewan Koperasi Indonesia bisa mengawal proses politik terkait agenda-agenda strategis gerakan koperasi Indonesia
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid mengawal agenda-agenda strategis Gerakan Koperasi Indonesia, khususnya RUU Perkoperasian dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebab, agenda-agenda strategis itu akan menentukan masa depan koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi rakyat banyak.
Baca juga: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Dewan Koperasi Indonesia bisa mengawal proses politik terkait agenda-agenda strategis gerakan koperasi Indonesia seperti RUU Koperasi dan RUU PPSK yang masih berproses di DPR.
"Sebab, agenda-agenda strategis gerakan koperasi akan menentukan masa depan koperasi Indonesia. Dekopin bersama Pemerintah harus terus berusaha menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi di negeri ini," katanya saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia, di Jakarta belum lama ini.
Rapimnas yang digelar secara hybrid dibuka secara resmi oleh Deputi IV Kementerian Koordinator Perekonomian RI Rudy Salahuddin dan dihadiri pimpinan gerakan koperasi seluruh Indonesia.
Dikatakannya, pemerintah terus berusaha menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi di negeri ini.
Ahmad Zabadi yang hadir mewakili Menteri Koperasi Teten Masduki, menjelaskan proses pembahasan RUU Koperasi dan RUU PPSK yang cukup panjang dan berliku.
“Pada kesempatan Rapimnas yang baik ini kareena dihadiri para pimpinan gerakan koperasi, saya ingin menjelaskan dua agenda penting dan strategis yang tadi telah disinggung juga oleh Pak Nurdin Halid, yaitu tentang RUU Perkoperasian dan RUU PPSK,” ujar Ahmad Zabadi.
Baca juga: Dekopin Usul Tanggal 5 Juli Jadi Hari Ekonomi Pancasila
Zabadi menjelaskan, RUU Koperasi yang sudah disahkan akhir tahun 2019 dalam Rapat DPR RI tingkat pertama terpaksa disusun ulang dan kini masuk dalam proses pembahasan di DPR.
RUU tahun 2019 itu, sebenarnya sudah ideal dan sesuai tuntutan kebutuhan memajukan dan membesarkan koperasi Indonesia.
“Saya ikut terlibat aktif dalam proses pembahasan RUU itu tahun 2019 sampai disahkan pada tingkat pertama dan tinggal pengesahan di Rapat Paripurna. Namun karena situasi politik saat itu, terpaksa semuanya mulai dari nol lagi. Pak Nurdin Halid sangat paham soal proses politik saat itu di DPR. Jadi, kami terpaksa harus menyusun lagi naskah akademik dan seterusnya,” kata Zabadi.
“Karena ini proses politik, saya sungguh mengharapkan jaringan dan ketokohan Pak Nurdin Halid bisa mengawal proses ini sehingga kita berharap Gerakan Koperasi Indonesia segera memiliki UU Koperasi yang baru,” lanjut Zabadi.
Sedangkan RUU PPSK yang mendapat penolakan keras dan masif dari Gerakan Koperasi terkait pengawasan koperasi simpan-pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Zabadi menegaskan bahwa pihaknya telah memperjuangkan aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan dengan DPR.
Baca juga: Dekopin Berikan Anugerah Penghargaan Tertinggi kepada Kiai Marsudi Syuhud