Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal di Manado

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar bersama Subdit Siber Polda Sulut itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal di Manado
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Pinjol Ilegal di Manado, Sulawesi Utara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar bersama Subdit Siber Polda Sulut itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktek Pinjol Ilegal yang Ancam Nasabahnya, Bongkar Data Hingga Sebarkan Foto Pribadi

"Sementara ini masih dua (tersangka), tapi akan kami terus kembangkan. Tapi masih ada tersangka lainnya," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Auliansyah, sebelumnya dua tersangka yang telah ditangkap itu merupakan perempuan yang masing masing berperan sebagai debt collector dan leader perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Tersangka berinisial A  yang berperan sebagai debt collector, Auliansyah menjelaskan bahwa tersangka itu memberikan instruksi kepada operator untuk menyebarkan foto tidak senonoh korban.

"Jadi ada debt collectornya memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya untuk menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Dalam pengungkapakan itu, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sulut melakukan penggrebekan pada satu unit kantor yang diduga melakukan praktik pinjol illegal berkedok koperasi tersebut.

Baca juga: Tim Siber Polda Metro Jaya Mengungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siner Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat beroperasinya pinjaman online tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).

Adapun dalam penggrebekan tersebut, di lokasi itu polisi menemukan adanya sekitar 40 orang yang tengah menjalankan praktik pinjol illegal tersebut dengan menggunakan sejumlah komputer.

Menyusul temuan itu polisi yang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan G.

Untuk tersangka A, polisi menjelaskan bahwa orang tersebut selama ini berperan sebagai debt collector yang kerap mengancam korbannya.

Baca juga: Siasat Wanita Ini Dapatkan Rp 2,3 Miliar, Hasilnya Ratusan Mahasiswa Dikejar-kejar Penagih Pinjol

Sementara G ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pimpinan praktik pinjol ilegal tersebut yang selama ini menawarkan empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas