Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo

Seluruh saksi itu diketahui merupakan rekan kerja Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menyeka air mata usai berpelukan dengan saksi asisten rumah tangga (ART), Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO 

“Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, susah cari jenderal, keluarga kami malu, kami paranoid nonton TV, media sosial.”

“Jenderal kok tega, menghancurkan karir 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi terendah pengabdian saya.”

“Belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan kami, bayangkan majelis hakim kami yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami malah diperiksa, bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami,” ucap Susanto Haris sambil menahan tangis.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Berita Rekomendasi

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas