Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Minta Tiga Kali Persidangan untuk Hadirkan Saksi Meringankan
Masing-masing terdakwa diberi jatah dua kali persidangan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi mereka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menghadirkan saksi meringankan di persidangan.
Masing-masing terdakwa diberi jatah dua kali persidangan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi mereka.
Namun tim pengacara Putri Candrawathi menganggap kesempatan dua kali persidangan tidaklah cukup untuk mengadirkan para saksi yang dimaksud.
"Untuk keberimbangan, kami minta tidak hanya diberikan kesempatan dua kali sidang," kata pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo
Permintaan itu terlontar karena pihaknya akan menghadirkan banyak saksi dari berbagai latar belakang.
Selain saksi meringankan, pihak Putri Candrawathi juga akan menghadirkan saksi ahli pidana, kriminolog, dan psikolog.
Oleh sebab itu, dia menyebut setidaknya perlu tiga kali persidangan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan.
"Kami mengajukan permohonan kalau diperbolehkan, setidaknya 3 kali persidangan," ujarnya.
Majelis Hakim pun kemudian mempertimbangkan permohonan pihak pengacara Putri tersebut.
Namun Hakim tetap meminta agar pihak Putri tetap menyiapkan saksi-saksi tersebut.
"Jadi manakala saksi ahli dari jaksa penuntut umum sudah selesai, kita akan segera periksa saksi dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Selasa (6/12/202).
Dalam persidangan hari ini, 10 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) telah diperiksa yakni:
1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam.
2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.