RKUHP Resmi Disahkan, Ada 4 Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan yang Terancam 12 Tahun Penjara
DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlihat mempipin Rapat Paripurna tersebut.
Di meja pimpinan, Dasco juga didampingi oleh Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Dalam RKUHP yang disahkan, terdapat pasal yang mengatur tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 479 RKUHP, dikutip dari Kompas.com.
Setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan, terdapat pada Pasal 479 Ayat (1) RKUHP.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil akan Terus Demo Menolak RKUHP dan Desak Presiden Bertanggungjawab
Ancamannya sanksi penjara selama 9 tahun.
Sementara 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan, tercantum pada Pasal 479 ayat (2).
Ancaman untuk Pelaku 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan adalah pidana selama 12 tahun penjara.
Adapun 4 perbuatan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut di antaranya:
1. Pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
2. Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang;
4. atau secara bersama-sama dan bersekutu.