Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah
Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus turut terjerat dan bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
![Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-irfan-widyanto_20221019_221109.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus turut terjerat dan bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesedihan itu diungkapkan Irfan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, Majelis Hakim menanyakan kepada Irfan mengenai perintah dari atasan Irfan yakni mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut dipatsus (penempatan khusus)?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa kepada Irfan dalam persidangan.
"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," kata Irfan.
"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Siap, Yang Mulia," jawab Irfan.
Setelah itu, Irfan mengaku heran kenapa kasus terlibat bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Padahal menurutnya, apa yang dirinya lakukan saat itu merupakan perintah dari atasan yang menugaskan.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan dalam persidangan.
"Maksudnya disalahartikan?" tanya lagi hakim.
"Menurut saya, itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," jawab Irfan heran.
Atas hal itu, majelis hakim lantas menanyakan perasaan Irfan Widyanto setelah akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yoshua.
Kepada majelis hakim, Irfan mengaku sedih karena tak bisa melanjutkan karir di kepolisian.
Baca juga: Kantongi Surat dari Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Disebut Melaksanakan Perintah Sah Amankan DVR CCTV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.