Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Diungkap oleh Eks Karo Provost: Dipegang-pegang Pahanya

Adapun orang yang melakukan pelecehan itu menurut skenario Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Diungkap oleh Eks Karo Provost: Dipegang-pegang Pahanya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Provost Div Propam Polri Benny Ali mengungkap terkait skenario awal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Candrawathi.

Benny mengungkap hal tersebut dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Benny dihadirkan jaksa sebagai saksi.

Mulanya, Benny Ali menceritakan saat dirinya bersama Kombes Susanto Haris melakukan interogasi terhadap Putri Candrawathi.

Proses interogasi itu dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Di TKP saat itu tidak ada ibu Putri, saya tanyakan, 'ibu Putri ada di mana? ada di rumah Saguling'. Saya langsung sama pak Santo naik mobil menemui ibu Putri," kata Benny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Berita Rekomendasi

"Sempat bertemu?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

"Bertemu," jawab Benny Ali.

"Ada siapa saja saat saudara bertemu?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Saya, pak Santo, pak FS," ucap Benny Ali.

Tak lama berselang kata dia, Putri Candrawathi turun dari lantai atas sambil menangis.

Baca juga: Profil Brigjen Benny Ali, Jenderal Polisi yang Beritahukan Kematian Brigadir Yosua ke Sang Adik

Setelah itu, Benny Ali bersama Susanto langsung menanyakan kepada Putri Candrawathi, namun, beberapa kali pertanyaan dari Benny Ali tak dijawab dan Putri hanya menangis.

Secara garis besar, Putri mengaku baru pulang dari Magelang dan sedang istirahat di dalam rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jadi waktu itu ibu putri nangis, nangis saya tanya. 'Maaf bu kira-kira apa yang terjadi?' jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang apa, santai-santai. Abis itu nangis lagi," kata Benny.

Setelahnya, Ferdy Sambo ikut cerita soal kejadian sesuai dengan skenarionya. Saat itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyatakan kalau telah terjadi pelecehan terhadap Putri.

Adapun orang yang melakukan pelecehan itu menurut skenario Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

"Abis itu pak FS menambahkan bercerita lagi abis itu saya tanya lagi (ke PC) gimana ceritanya? selanjutnya si Almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar," kata dia.

Mendengar penjelasan itu, majelis hakim lantas menanyakan tindak pelecehan apa yang dilakukan oleh Yoshua kepada Putri.

"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya majelis hakim.

"Dipegang-pegang," jawab Benny Ali.

"Paha?" tanya lagi majelis hakim.

"Iya," jawab Benny.

Setelahnya, Benny menyatakan kalau Putri Candrawathi tak bisa menjawab lagi dan hanya menangis.

Akhirnya, Benny Ali bersama Susanto meninggalkan rumah Saguling dan kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang disampaikan itu?" tanya hakim Wahyu.

"Iya karena setiap kita tanya, tangis. Iya karena setiap kita tanya, tangis," jawab Benny Ali.

"Setelah itu?" tanya lagi hakim.

"Infonya sudah dapat sudah cukup selanjutnya saya kembali ke TKP," tukas Benny.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas