Terdakwa Kasus Obstraction of Justice Bakal Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, para terdakwa obstraction of justice yakni Arif Rahman dkk bakal jadi saksi di pengadilan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Selasa (6/12/2022).
Adapun pada sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, pihaknya mendapatkan informasi kalau saksi yang bakal dihadirkan yakni mereka yang pernah dihadirkan di sidang untuk terdakwa lainnya.
"Informasi dari majelis hakim pada saat sidang (pekan lalu), sama dengan saksi-saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Arman menyebut, beberapa saksi yang rencana dihadirkan di antaranya yakni para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.
Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
"Iya (terdakwa obstraction of justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, untuk sidang hari ini akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan. Mereka di antaranya:
1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam
2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam
3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri
4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice
5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit
6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.