Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Obstraction of Justice Bakal Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, para terdakwa obstraction of justice yakni Arif Rahman dkk bakal jadi saksi di pengadilan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terdakwa Kasus Obstraction of Justice Bakal Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, para terdakwa obstraction of justice yakni Arif Rahman dkk bakal jadi saksi di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Selasa (6/12/2022).

Adapun pada sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, pihaknya mendapatkan informasi kalau saksi yang bakal dihadirkan yakni mereka yang pernah dihadirkan di sidang untuk terdakwa lainnya.

"Informasi dari majelis hakim pada saat sidang (pekan lalu), sama dengan saksi-saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Arman menyebut, beberapa saksi yang rencana dihadirkan di antaranya yakni para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.

Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.

"Iya (terdakwa obstraction of justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, untuk sidang hari ini akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan. Mereka di antaranya:

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam 

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam 

3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri 

4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice

5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit 

6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas