VIDEO Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi Jadi Pertimbangan
LPSK mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada E.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan tidak mempermasalahkan surat rekomendasi keringanan tuntutan yang dilayangkan LPSK.
"Kalau masalah surat LPSK, akan kita kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.
Lantas, apa saja pertimbangannya?
Fakta di Persidangan
Adapun satu di antara pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni fakta-fakta dalam persidangan.
"Untuk tuntutan akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.
Konsistensi Kesaksian Bharada E
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.
“Nah, apa yang kita nilai nanti? Tentu konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.tv.