Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pledoi di Kasus Terorisme, Farid Ahmad Okbah Minta Dibebaskan dari Hukuman

Farid mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme. Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undan Dasar (UUD) 1945.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bacakan Pledoi di Kasus Terorisme, Farid Ahmad Okbah Minta Dibebaskan dari Hukuman
Tribunnews
Farid Ahmad Okbah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farid Ahmad Okbah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya dalam kasus terorisme.

Pembelaan itu dibacakannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (7/12/2022).

Dalam pembelaannya, Farid mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme. Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undan Dasar (UUD) 1945.

"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Oleh sebab itu, dia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari hukuman.

"Perbuatan saya konstitusional, sehinggga seharunya saya dibebaskan hukum," katanya.

Baca juga: Berstatus Tahanan, Farid Okbah Cs Sudah Bisa Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa seluruh kegiatan yang dilakukannya merupakan positif dan produktif, baik dalam ranah dakwah, sosial, maupun politik.

"Oleh karena itu, saya berarap agar ?ajelis Hakim membebaskan murni sehingga saya dapat kembali kepada isteri, anak, keluarga besar, dan masyarakat untuk melanjutkan kegiatan positif memajukan bangsa."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas