Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balita Tewas Dibanting Teman Ibunya: Ayah Korban Lihat Luka Memar Sebelum sang Anak Meninggal

Ia menjelaskan, hal itu ia dapati sekitar dua pekan lalu pada saat dirinya berkunjung ke rumah SS di Depok Jawa Barat untuk menengok GMM.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Balita Tewas Dibanting Teman Ibunya: Ayah Korban Lihat Luka Memar Sebelum sang Anak Meninggal
Pixabay.com
Ilustrasi tewas. Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan beberkan kronologi pembunuhan seorang balita berusia dua tahun berinisal GMM oleh pria berinisal AY (31) di sebuah Apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Putra (25) ayah kandung dari GMM (2) balita yang tewas dibanting oleh AY (31) teman dekat ibu nya sendiri menyebut sempat melihat bekas luka memar pada bibir anaknya sebelum tewas.

Ia menjelaskan, hal itu ia dapati sekitar dua pekan lalu pada saat dirinya berkunjung ke rumah SS di Depok Jawa Barat untuk menengok GMM.

"Saya sih dua minggu lalu diam diam sempat nengokin ke rumahnya (SS) dan ada nih anak dengan keadaan disini (menunjuk bibir) memar," kata Faisal dalam keteranganya, Selasa (6/12/2022).

Mendapati hal itu, ia pun coba menananyakan keadaan itu kepada kakek GMM dan dikatakan bahwa luka memar tersebut dikarenakan digigit serangga.

Ia pun tak yakin luka itu disebabkan digigit serangga, dirinya menduga bahwa apa yang dialami oleh GMM itu merupakan luka bekas pukulan.

"Menurut saya itu bekas pukulan, cuma kata kakeknya ini menjelaskan digigi serangga. Saya sih belum tau digigit serangga gimana hasilnya, jadi saya masih bayangin itu," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Faisal pun menduga bahwa memang anaknya itu kerap mendapat perlakuan selama tinggal bersama SS.

Hal itu diperkuat dengan kesaksian dari tetangga di sekitar rumah SS yang menyebutkan bahwa sering terjadi penganiayaan setiap harinya di rumah SS.

Baca juga: Kronologi Lengkap Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibu di Apartemen Kalibata, Berawal Saat Korban BAB

"Saya sih dengar dari tetangga sekitar dan RT RW melaporkan ke saya katanya sering terjadi aniaya setiap harinya di rumah ibunya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan beberkan kronologi pembunuhan seorang balita berusia dua tahun berinisal GMM oleh pria berinisal AY (31) di sebuah Apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menerangkan, AY sendiri merupakan teman dekat ibu korban yang berinisial SS (21) yang pada saat itu dipercaya untuk menjaga korban selagi SS pergi bekerja.

Korban pada Sabtu itu diserahkan SS kepada AY di Stasiun Universitas Indonesia (UI) sekitar 14.30 WIB. Adapun alasan SS saat itu menitipkan GMM lantaran wanita itu hendak melakukan pertemuan dengan rekan kerjanya.

Setelah SS menitipkan anaknya itu, kemudian AY langsung membawa GMM ke tempat tinggalnya di Apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Sesampainya di apartemen itu, AY masih megizinkan GMM untuk bermain di sebuah taman yang berada di apartemen tersebut.

"Setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada YA 'uncle empup' artinya memberitahu bahwa korban sedang BAB (Buang Air Bersih)," jelas Ary dalam keterangan persnya, Selasa (6/12/2022).

Mengetahui korban buang air, AY lantas membawa GMM ke lantai atas atau kamar apartemennya di unit 16 AS.

YA pun membawa korban ke kamar mandi untuk kemudian membersihkan kotoran yang berada di tubuh korban.

Pada saat membersihkan kotoran itu, YA dikatakan Ade merasa kesal lantaran GMM terus menangis saat sedang dibersihkan.
Tangis korban semakin menjadi ketika kepalanya tebentur tembok lantaran YA ketika membuka popok melakukannya dengan tidak benar dan dengan cara kasar.

"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat dikasur tapi jatuh di lantai," ucap Kapolres.

Akibatnya korban kembali mengalami benturan dikepala untuk kedua kalinya.

Lantaran korban terus menangis, YA pun bertambah kesal kemudian ia tega menginjak kaki kiri korban dan oleh YA korban diangkat coba dibangunkan untuk ditenangkan karena tangis korban semakin kencang.

Pada saat diangkat itu, korban disebutkan terjatuh kembali untuk yang ketiga kalinya saat itu.

Diduga karena panik mengetahui korban sudah terjatuh beberapa kali, YA pun membawa korban ke rumah sakit Tria Dipa daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Sebelum ke rumah sakit YA sempat menghubungi ibu korban SS, mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar," ujarnya.

GMM pun pada akhirnya dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah mendapat luka di beberapa anggota tubuhnya khususnya di kepala.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya pun kata Ary merujuk jasad korban ke rumah sakit Fatmawati untuk dilakukan visum atau autopsi setelah mendapat persetujuan dari SS.

Dalam hasil autopsi itu, ditemukan fakta bahwa korban mengalami luka di tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm kemudian kaki kiri korban ada memar.

Selain itu tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm.

"Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan dibawah selaput otak," tuturnya.

Polisi yang sebelumnya juga telah mendapat bukti rekaman CCTV baik di apartemen korban dan di rumah sakit alkhirnya telah memberikan keputusan terkait status hukum dari YA.

"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

YA kata Ade Ary disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga disebut Kapolres dilapisi dengan pasal lainnya yakni Pasal 338 KUHAP karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," pungkas Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas