Benny Ali Cerita Pernah Bertemu Ferdy Sambo Ketika di Mako Brimob, Luapkan Kekecewaan
Benny Ali mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ketika bersama-sama ditempatkan di Patsus Mako Brimob
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ketika bersama-sama ditempatkan di Patsus Mako Brimob.
Hal itu dikatakan Benny Ali saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).
Itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU bertanya kepada Benny Ali, apakah pernah bertemu dengan Ferdy Sambo secara personal, usai rekayasa skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua terungkap.
Benny pun menjawab dirinya pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Dikatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada saat dirinya dan Sambo sedang berolahraga.
"Waktu di Mako Brimob, saat di patsus. Di Mako Brimob kan tidak bisa bertemu, tetapi saat olahraga disitu ada kesempatan," ucap Benny.
Ditambahkannya bahwa ketika bertemu Ferdy Sambo, Benny mengungkapkan kekecewannya. Benny menyebut Ferdy Sambo tega menghancurkan keluarganya hingga para juniornya di kepolisian.
"Saya bilang, 'komandan, komandan tega. Sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik,” terang Benny.
Baca juga: Tegur Ferdy Sambo Saat Dipatsus di Mako Brimob, Benny Ali: Komandan Tega Sudah Hancurkan Saya
“Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara - gara komandan banyak sekali korban, iyakan'," lanjut dia mengisahkan pertemuannya dengan Sambo.
Kata Benny, Ferdy Sambo pun menanggapi kekesalannya. Mantan Kadiv Propam ini disebut sudah mengaku salah dan berjanji akan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
"Beliau bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini," ujarnya.
"Akhirnya dia bilang 'nanti saya jelaskan. Bahwa abang dan lain - lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik - adik semua," lanjut Benny.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.