Ditangkap atas Dugaan Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Miliki Harta Rp 9,9 M
Berikut harta kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditangkap atas dugaan lelang jabatan. Ia tidak memiliki hutang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/12/2022).
Abdul direncanakan akan langsung ditahan KPK seusai ditangkap dengan sejumlah pihak lainnya.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Abdul merupakan tersangka dugaan suap soal lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Sebelum ditangkap, ia sudah dicegah ke luar negeri lewat Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar mempermudah proses penyidikan.
Sementara terkait jumlah kekayaannya terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2022 lalu.
Baca juga: KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan
Adapun total kekayaan Abdul Latif sebesar Rp 9.921.437.399 dengan rincian dua tanah dan bangunan serta dua mobil yang masing-masing bermerek Toyota dan Honda.
Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Abdul tidak memilik utang.
Untuk selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Abdul Latif Amin Imron yang tersandung kasus dugaan lelang jabatan Pemkab Bangkalan dikutip dari e-lhkpn.go.id.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.825.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/500 m2 di KAB / KOTA
BANGKALAN, LAINNYA Rp. 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/110 m2 di KAB / KOTA
BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp. 825.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 80.000.000