Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Sedih Banyak Anggota Polri Disanksi Etik Karena Skenarionya: Usia Mereka Masih Panjang

Ferdy Sambo mengaku sedih banyak anggota Polri terseret dalam skenario palsu kematian Brigadir J. Ia pun mengucapkan permohonanan maaf.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Sedih Banyak Anggota Polri Disanksi Etik Karena Skenarionya: Usia Mereka Masih Panjang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222). Ferdy Sambo mengaku sedih banyak anggota Polri terseret dalam skenario palsu kematian Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan permohonan maaf dalam sidang, Selasa (6/12/2022).

Ferdy Sambo mengaku menyesal karena telah membuat skenario palsu soal kasus tewasnya Brigadir J.

Akibatnya, puluhan anggota polri disanksi etik, bahkan ada yang diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengaku sedih karena kasus yang menjeratnya turut menyeret beberapa anggota polri bahkan sampai ada yang berdampak pada penghentian karir.

"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu, sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jeritan Hati Mantan Anak Buah Terseret Skenario Kasus Ferdy Sambo, Anak, Istri, Keluarga Menderita

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang di antaranya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama sebagai saksi.

Sebagian besar dari mereka mengaku menyesal dan kecewa dengan apa yang diperbuat oleh Ferdy Sambo.

Menyikapi itu, Ferdy Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.

Baca juga: Viral Video 2 Petugas PN Jaksel Asyik Karaoke di Sela Sidang Ferdy Sambo, Ini Kata Pihak Pengadilan

"Saya salah, saya siap tanggungjawab kan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," ucap Ferdy Sambo dengan suara bergetar.

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kecewa

Mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus turut terjerat, bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kesedihan itu diungkapkan Irfan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Mulanya, Majelis Hakim menanyakan kepada Irfan mengenai perintah dari atasan Irfan yakni mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Susanto Haris: Saya Tidak Pernah Tak Hormati Senior

"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut dipatsus (penempatan khusus)?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa kepada Irfan dalam persidangan.

"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," kata Irfa.

"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," jawab Irfan.

Setelah itu, Irfan mengaku heran kenapa harus terlibat bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Padahal menurutnya, apa yang dirinya lakukan saat itu, merupakan perintah dari atasan dan memang harus dilaksanakan.

"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan dalam persidangan.

"Maksudnya disalahartikan?" tanya lagi hakim.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menurut saya, itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," jawab Irfan heran.

Atas hal itu, majelis hakim lantas menanyakan perasaan Irfan Widyanto setelah akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yoshua.

Kepada majelis hakim, Irfan mengaku sedih karena tak bisa melanjutkan karir di kepolisian.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim Wahyu.

"Siap, sedih," jawab Irfan.

"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.

"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan.

Tak hanya Irfan Widyanto, Mantan Kabag Gakkum Polri Kombes Susanto Harris juga menyampaikan kekecewaannya karena ikut terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo. Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, akibat terseret kasus ini, karirnya di kepolisian juga akan hancur.

Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," kata dia.

Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus selama 29 hari.

"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.

Tak hanya merasa menyesal, dirinya juga mengaku kalau selama ini sang istri merasa syok atas kasus ini.

"Ya kalau saya mungkin enggak. Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," ucap Benny.

Benny mengaku, mendapat prank atau merasa tertipu dalam kasus ini selama satu bulan sejak penembakan.

Dirinya baru mengetahui kalau kasus yang sebenarnya terjadi yakni pada 8 Agustus 2022 sementara Yoshua tewas sejak 8 Juli 2022.

"Itu yang saya terima itu ya ini, terjadi seperti itu. Yang kita dapatkan seperti itu. Ternyata beda," ucap dia.

"Itu saya tahunya tanggal 5 Agustus mulai ribut di medsos. Tanggal 8 kalau enggak salah ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," ucapnya.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas