Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Satpam KPK Dipakaikan Rompi Antipeluru

Serangan bom bunuh diri sang pelaku meninggal dunia di lobi Polsek Astanaanyar. Akibatnya, tiga anggota polisi luka-luka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imbas Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Satpam KPK Dipakaikan Rompi Antipeluru
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Satuan pengaman (Satpam) KPK dilengkapi rompi antipeluru. Hal ini merupakan imbas bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlengkapi personel satuan pengaman (satpam) atau security dengan rompi antipeluru.

Hal ini merupakan imbas terjadinya peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.

"Iya sebagai langkah preventif sesuai standar pengamanan personel dan objek vital di lingkungan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pelaku Ternyata Bawa Dua Bom ke Polsek Astana Anyar, Satu Diledakkan Sendiri

Seperti diberitakan, aksi bom bunuh di Polsek Astanaanyar terjadi pada pukul 08.20 WIB.

Pelaku menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan maksud melakukan serangan.

Serangan bom bunuh diri sang pelaku meninggal dunia di lobi Polsek Astanaanyar.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya, satu polisi meninggal dan sejumlah orang terluka.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri adalah seorang mantan narapidana teroris (napiter) bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

"Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition, identik identitas Agus Sujatno biasa dikenal Agus Muslim," kata Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Listyo menyebut jika Agus pernah ditangkap terkait aksi terorisme di Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan sudah sempat ditahan selama empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan oernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun. September 2021 lalu bebas. Kegiatan bersangkutan kita ikuti," ungkapnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas