Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Pastikan Bharada E Tak Merasa Khawatir Menghadapi Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini
Bharada E akan berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang Rabu (7/12/2022), kuasa hukum pastikan kliennya tak khawatir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Richard Eliezer atau Bharada E akan berhadapan langsung dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dalam sidang, Rabu (7/12/2022) hari ini.
Ini bisa dikatakan kali pertama Bharada E akan bertemu langsung dengan mantan atasannya itu, sekaligus orang yang memerintahkannya untuk menembak Yoshua atau Brigadir J.
Terkait persidangan hari ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya tidak akan merasa khawatir bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.
"Klien kami tidak khawatir menghadapi FS," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (7/12/2022).
Hal itu didasari karena sejak awal persidangan, keterangan Bharada E selalu sesuai dengan peristiwa yang terjadi sekaligus mengungkap kejahatan yang sebenarnya.
Sebaliknya, keterangan Ferdy Sambo kata Ronny Talapessy seakan selalu menutupi fakta atau kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Dari awal keterangan FS dan klien kami sudah berbeda," kata Ronny Talapessy.
"Yang membedakan, keterangan klien kami yang membuka kotak pandora sedangkan keterangan FS yang coba menutupi," tukasnya.

Sebagai informasi, tidak hanya Bharada E, dalam sidang kali ini Ferdy Sambo juga akan dikonfrontir keterangannya bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.
Baca juga: Sama dengan Susi dan Kodir, Keterangan Bripka Ricky Rizal Buat Hakim Geram, Kenapa ?