Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah, membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.
"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Baca juga: 9 Terduga Teroris yang Ditangkap di Medan Masuk Jaringan Jamaah Islamiyah
Bahkan Zain menyebut tak megetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu.
Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.
Sebagai tokoh masyarakat dalam bidang agama, dia mengklaim hanya melayani masyarakat dari berbagai lapisan.
Satu diantaranya dengan menjadi pembicara atau penceramah jika dibutuhkan.
"Saya berkewajiban melayani kebutuhan masyarakat di setiap lapisan tanpa membeda-bedakan. Sebagaimana dokter yang melayani pasien," ujarnya.
Jika namanya dicantumkan oleh yayasan yang dianggap terafilias dengan JI, Zain mengaku tak mengetahuinya.
Menurutnya, pencantuman namanya namana di dalam yayasan tersebut hanyalah sebagai formalitas belaka.