Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ditelepon, Ferdy Sambo Tawarkan Putri Candrawathi Didatangi Kapolres Magelang, Tapi Ditolak

Ferdy Sambo mengaku sempat menawarkan Putri Candrawathi untuk didatangi Kapolres Magelang saat meneleponnya sambil menangis.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saat Ditelepon, Ferdy Sambo Tawarkan Putri Candrawathi Didatangi Kapolres Magelang, Tapi Ditolak
Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Hanya saja, Putri Candrawathi saat itu enggan bercerita lebih lanjut karena khawatir akan keselamatan Yoshua.

"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? saya jemput kamu ke Magelang. Jangan Pah, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," kata Ferdy Sambo.

Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah kondisi menelepon sambil menangis itu pernah dilakukan oleh Putri Candrawathi sebelumnya.

Kata Ferdy Sambo, hal itu baru pertama kali terjadi, oleh sebabnya dia mengaku terkejut atas penjelasan dari sang istri.

"Apa reaksi saudara pada saat istri saya menghubungi saudara?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

"Saya kaget yang mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain," ucap Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan Ferdy Sambo dan mantan Karo Provost Polri Benny Ali sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

Keduanya dihadirkan secara langsung di dalam persidangan dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas