Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak dengan Brigadir J
Ferdy Sambo ungkit Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya Majelis Hakim di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Lambat dalam Mengemudi Mobil, Kemudian Dijadikan Sopir Keluarga
Eks Kadiv Propam Polri ini pun menjawab dengan dalih pengalaman selama berdinas.
Dia pun menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang penggunaan senjata api itu Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” tuturnya.
Diragukan Majelis Hakim
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo (FS).
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara (FS) dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk diakal," kata Majelis Hakim di persidangan siang tadi.
Dikatakan Majelis Hakim bahwa keterangan Ferdy Sambo bahwa istrinya Putri Candrawathi (PC) sedang tidak enak badan tidak nampak terlihat dalam CCTV.
"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," sambung Hakim.
"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk punya uang pergi ke RS. itu yang pertama," jelasnya.
Kedua dikatakan Hakim saudara mengatakan bahwa dia (PC) mau isoman dan saudara tidak tahu menahu. Isoman, siapa saja yang ikut gitu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.