174 Instansi Pemerintah dan LPNK Dapat Predikat Kinerja Baik dan Sangat Baik
LPNK provinsi dan kabupaten/kota berhasil mencapai kategori Baik dan Sangat Baik dalam penerapan sistem meritnya di tahun 2022.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan 174 instansi pemerintah baik dari kementerian, LPNK provinsi dan kabupaten/kota berhasil mencapai kategori Baik dan Sangat Baik dalam penerapan sistem meritnya di tahun 2022.
Rinciannya, mereka terdiri dari 18 kementerian, 22 LPNK, 18 pemerintah provinsi, dan 116 pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KASN Ingatkan Sanksi Bagi Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral
KASN sendiri merupakan lembaga non struktural bertugas meningkatkan kinerja lembaga pemerintah beserta aparaturnya (ASN).
KASN terus mengawasi sekaligus meningkatkan prestasi kerja lembaga pemerintah (kementrian dan Lembaga non kementrian/LPNK), serta provinsi dan kabupaten/lota beserta aparatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah tahun 2022 ini merupakan tahun ketiga," ujar Komisioner kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Dr Mustari Irawan MPA kepada pers di Jakarta, Rabu (7/12) lalu.
Dia memaparkan, kegiatan ini pertama kali diselenggarakan di Januari 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan di 2020. Kemudian disusul penyelenggaraan kedua di Desember 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2021.
"Untuk Anugerah Meritokrasi yang ketiga ini berlaku untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2022,” paparnya.
Baca juga: Kebijakan KASN dalam Melindungi dan Antisipasi ASN Menghadapi Tahun Politik 2024
Dijelaskan Mustari Irawan, program ini diselenggarakan untuk memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN dengan kategori Baik dan Sangat Baik.
Selain itu juga untuk memberikan dukungan dan motivasi (trigger) kepada instansi pemerintah lain agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi Instansi, ASN, dan masyarakat melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi.
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja KASN atas capaian penerapan Sistem Merit melalui kegiatan prioritas yang diamatkan dalam peraturan-perundangan.
Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan publik melalui kualitas ASN yang profesional dan berintegritas.
“Dampak positifnya adalah masing-masing instansi pemerintah dan aparaturnya berlomba untuk penerapan sistem merit karena kesadaran sendiri. Dengan sistem merit yang baik akan tercapai ASN profesional terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,“ ujar Mustari.
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN Sri Hadiati Wara Kustriani menyampaikan, proses penilaian Sistem Merit terdiri dari 2 tahap.
Pertama penilaian mandiri oleh instansi pemerintah dan kedua verifikasi serta klarifikasi dari KASN. Setelah dilakukan penilaian oleh tim Pokja Sistem Merit, selanjutnya dilakukan penetapan penilaian dengan mengundang Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan LAN (Lembaga Administrasi Negara).
Ada empat kategori penilaian yaitu Buruk, Kurang, Baik dan Sangat Baik. Instansi Pemerintah yang mencapai Kategori Baik dan Sangat Baik diberikan penghargaan di ajang ini. Kategori Baik diberikan kepada instansi yang mendapatkan score antara 250,5-325 dan Sangat Baik diberikan kepada instansi yang mendapatkan score 325,5-400.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.