Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bangkalan Abdul Latif Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menggunakan uang suap jual beli jabatan untuk kepentingan pribadi, salah satunya kebutuhan survei politik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Bangkalan Abdul Latif Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron disinyalir menerima fee dari sejumlah proyek.

Uang itu diduga dipakai Abdul Latif untuk kepentingan pribadi, salah satunya kebutuhan politik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah proyek di Pemkab Bangkalan.

"Turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli menerangkan politikus PPP itu diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya sebesar Rp5,3 miliar.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka Suap Lelang Jabatan, Posisi Strategis Dipatok Rp 150 Juta

Uang itu bersumber dari jual beli jabatan hingga fee proyek tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI (R. Abdul Latif Amin Imron) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," ucap Firli.

Khusus untuk kasus jual beli jabatan, besaran komitmen fee yang diberikan Abdul Latif bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tiba di KPK, Pilih Bungkam Sambil Seret Koper

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata dia.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, Abdul Latif tak sendiri menjadi tersangka di KPK.

Terdapat lima tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Baca juga: Bupati Bangkalan Sempat Dengarkan Ceramah Antikorupsi Firli Bahuri Sepekan Sebelum Ditangkap KPK


Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas