Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Lowongan Kerja BNPB Lengkap Beserta Syaratnya, Dibuka hingga 12 Desember 2022

Simak cara daftar dan persayaratan pelamar pada lowongan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dibuka hingga Senin 12 Desember 2022.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Daftar Lowongan Kerja BNPB Lengkap Beserta Syaratnya, Dibuka hingga 12 Desember 2022
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto - Simak cara daftar dan persayaratan pelamar pada lowongan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dibuka hingga Senin, 12 Desember 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka lowongan sebagai anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat tingkat profesional, simak cara daftar dan persayaratannya.

Panitia Seleksi Terbuka Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mengundang para pendaftar yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

Berdasarkan pegumuman yang ada di laman bnpb.go.id, pendaftaran dibuka mulai Selasa, 6 Desember 2022.

Hingga penutupan pendaftarannya pada Senin, 12 Desember 2022.

Pelamar dapat segera mendaftarkan diri dengan mengunggah dokumen lamarannya di sini.

Baca juga: BNPB Berikan Dana Siap Pakai Sebesar Rp 250 Juta untuk Penanganan Erupsi Semeru

Adapun beberapa dokumen yang dapat disiapkan sebelum mengunggahnya adalah sebagai berikut:

1. Pas photo terbaru;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor;

3. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan dibubuhi materai Rp. 10,000.-;

4. Formulir Pendaftaran Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional (klik di sini);

5. Formulir Daftar Riwayat Hidup disertai pengalaman terkait penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun (klik di sini);

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru;

7. Ijazah yang dipersyaratkan;

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;

9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Psikotropika dari Rumah Sakit Pemerintah;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas