Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: KUHP Baru Sempurnakan Tata Regulasi Hukum di Indonesia    

Produk hukum yang berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 tersebut menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Istana: KUHP Baru Sempurnakan Tata Regulasi Hukum di Indonesia    
istimewa
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-undang menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 tersebut menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

"Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardanidalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(8/12/2022).

Jaleswari mengatakan, KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya.

Baca juga: Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan Legacy bagi Seluruh Golongan

Tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah mensosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RKUHP.

KUHP baru menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië) akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi KUHP.

Berita Rekomendasi

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menilai KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.

Sebagai contoh, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana.

Dalam dialog publik beberapa waktu lalu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa. KUHP lama sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

"Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas