KPK Berharap Pencarian DPO Makin Mudah Setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Disahkan
KPK berharap pencarian DPO akan semakin mudah setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura disahkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![KPK Berharap Pencarian DPO Makin Mudah Setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Disahkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpk-firli-bahuri-lukas-enembe.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki asa pencarian daftar pencarian orang (DPO) akan semakin mudah ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura terkait Ekstradisi Buronan disahkan.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bakal membawa RUU itu ke rapat paripurna terdekat.
Ketua KPK Firli Bahuri berharap keberadaan undang-undang (UU) tersebut akan mempermudah pencarian dan penangkapan buron kasus korupsi.
"Kita berharap ini akan mempermudah terkait dengan pencarian dan penangkapan serta penyerahan para pelaku kejahatan tindak korupsi," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Ratifikasi Perjanjian FIR, DCA, dan Ekstradisi Dengan Singapura
Firli mengatakan, sebelumnya KPK memiliki 21 DPO. Saat ini, buron itu tinggal 5 orang.
Mereka antara lain, tersangka korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos (PT); tersangka suap anggota KPU Harun Masiku; dan tersangka pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.
Kemudian, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL (Persero) Arif Cahyana bernama Kirana Kotama dan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
"Setidaknya ada lima, sekarang ada lima. Dulu 21 DPO KPK, sekarang sisa lima lagi dan itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama," beber Firli.
Firli mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pencarian para DPO ini dengan kementerian terkait. Salah satunya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ia mengaku telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelum UU tersebut disahkan.
Pihaknya juga akan menjalin komunikasi guna membahas pelaksanaan UU tersebut.
"Dan kita juga akan bicara dengan rekan mitra KPK yaitu KPK-nya Singapura," tutur Firli.
"Kebetulan saya punya hubungan baik dengan ketua KPK, CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) nya Singapura, Pak Denis. Saya kira ini akan kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Dinilai Memudahkan untuk Tangkap Koruptor
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/2022).
Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa (6/12/2022).