Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Indonesia: KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

Menurut PBB, beberapa pasal dalam KUHP baru juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PBB Indonesia: KUHP Baru Bertentangan dengan HAM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar hak asasi manusia dan hak atas kesetaraan.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (8/12/2022), PBB menegaskan pentingnya tentang perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM),” tulis PBB di situs mereka.

Menurut PBB, beberapa pasal dalam KUHP baru juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers

“Berisiko mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” lanjut pernyataan PBB.

Baca juga: Di Forum PBB, Menteri LHK Sampaikan Langkah Sinergis Indonesia Kelola Air Tanah

Selain itu KUHP baru dinilai berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas.

Berita Rekomendasi

Hal ini, menurut PBB, dikhawatirkan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Tanpa menyebut pasal, PBB menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif agar menghasilkan hukum hak asasi manusia internasional Indonesia sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” seru PBB di Indonesia.

PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.

Beberapa Pasal Kontroversial

DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas