Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Bom Bali Umar Patek Hirup Udara Bebas

Ia telah menjalani dua per tiga masa pidana. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Bom Bali Umar Patek Hirup Udara Bebas
Istimewa/Capture
Umar Patek 

Jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, ia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.

Namun untuk pembebasan Umar Patek, Kemenkumham Jatim harus mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.

Saat ditanya wartawan tentang kebebasannya, ketika itu Umar Patek menyatakan ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.

“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).

Ia mengaku ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.

Baca juga: Napiter Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi, Kepala BNPT Ungkap Alasannya

Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah.
Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.

“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya.
Sudah memberi keringanan hukuman.

Berita Rekomendasi

Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.

Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002.

Ia adalah anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.

Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. (M Taufik/Deddy Humana)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bersamaan Insiden Bom Astana Anyar, Terpidana Bom Bali Umar Patek Hirup Udara Bebas

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas