Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kejagung Sikapi Dugaan Jaksa Kejati Jateng Lakukan Pemerasan: Jika Terbukti Akan Dipidana

Kejaksaan Agung bakal menindak tegas oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah jika terbukti melakukan pemerasan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kejagung Sikapi Dugaan Jaksa Kejati Jateng Lakukan Pemerasan: Jika Terbukti Akan Dipidana
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memastikan pihaknya bakal menindak tegas oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah jika terbukti melakukan pemerasan. 

"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya. Namun hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tandasnya.

Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," imbuhnya.

Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari. menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP. Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas