Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Kebebasan Pers, PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

PBB menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Langgar Kebebasan Pers, PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.

Dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2022), PBB menegaskan pentingnya tentang perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM),” tulis PBB di situs mereka.

Baca juga: KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun

Beberapa pasal bahkan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” lanjut rilis PBB.

Selain itu KUHP baru dinilai berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas.

Hal ini, menurut PBB, dikhawatirkan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Berita Rekomendasi

Tanpa menyebut pasal, PBB menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif agar menghasilkan hukum hak asasi manusia internasional Indonesia sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” seru PBB di Indonesia.

PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.

Baca juga: KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun

Beberapa Pasal Kontroversial

DPR RI dan pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju!' jawab peserta pada Selasa (6/12/2022).

KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Paripurna untuk pengesahan KUHP terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena banyaknya gelombang aksi penolakan pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Baca juga: KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara

Beberapa pasal kontroversial di antaranya pasal 98 yang mengatur pidana atau hukuman mati.

Dalam KUHP baru, pidana mati diancamkan secara alternatif.

Adapun bunyi Pasal 98 yaitu menjelaskan pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok.

Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: KUHP Baru: Seseorang Melakukan Makar Terhadap Presiden Bisa Diancam Maksimal Pidana Mati

Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian dalam pasal 277, seseorang terancam denda maksimal Rp10 juta (kategori II) jika berjalan atau berkendara di atas tanah pembenihan.

Bunyi Pasal 277 menjelaskan larangan masuk berjalan atau berkendara bagi seseorang yang tidak memiliki hak di atas tanah oleh pemiliknya.

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan berkendaraan, misalnya menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas