Ibrahim Arief Mengaku Cukup Lelah Hadapi Upaya Jaksa, Tegaskan Dirinya Bersih
Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara tersebut tegaskan dirinya bersih, tidak terlibat korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam mengaku sudah cukup lelah menghadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.
Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara tersebut tegaskan bahwa dirinya bersih.
Mulanya Ibam menyinggung tak hanya tuntutan penjara, dirinya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Ibam tegaskan angka uang tersebut berasal dari saham Bukalapak miliknya. Dan tak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek.
"Misalnya saya mendapatkan keuntungan saham dari Gojek atau seterusnya, tidak ada sama sekali. Jadi di sini, ya saya sudah cukup lelah sebenarnya karena semuanya berusaha dibongkar," kata Ibam kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) malam.
"SPT saya berusaha dibongkar, gaji saya berusaha dibongkar, padahal ternyata terungkap juga bahwa (gaji) itu turun," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Pertemuan November 2019 dengan Google
Ibam jelaskan bahwa dirinya telah menolak tawaran yang besar sekali dari industri, tapi lebih memilih bantu Indonesia.
"Bahwa saya memang tidak mengejar gaji untuk bantu negara ini, tapi tetap dicari-cari kesalahannya di sini," ucap Ibam.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersih tak terlibat korupsi.
"Dari saya sederhana, saya bersih. Saya tidak pernah korupsi. Jika pun ada tuduhan-tuduhan akan saya buktikan dengan mudah bahwa tidak ada keuntungan yang saya ambil dari sini, semua tidak ada kaitan dengan perkara ini, semua dari Bukalapak dari kerjaan saya," jelasnya.
Ibam lalu mempertanyakan prestasinya membangun teknologi untuk Indonesia menjadi diperkarakan seperti saat ini.
"Kalau misalnya prestasi ini membuat saya mendapatkan sesuatu keuntungan yang tidak berhubungan dengan perkara, kemudian dikait-kaitkan, apakah ini bakal jadi hal yang sangat buruk untuk semua orang-orang berprestasi yang mau bantu Indonesia? Karena apa pun yang kita lakukan di masa lalu akan dikait-kaitkan dan dijadikan kesalahan," tutupnya.
Tuntutan 6-15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.
Baca tanpa iklan