Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LHKPN KPK 2022: Legislatif Lembaga Negara yang Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Melapor

(KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di empat lembaga negara yakni eksekutif, yudikatif, legislatif dan BUMN/BUMD

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LHKPN KPK 2022: Legislatif Lembaga Negara yang Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Melapor
Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menampilkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di empat lembaga negara yakni eksekutif, yudikatif, legislatif dan BUMN/BUMD sepanjangan 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pelaporan LHKPN oleh setiap penyelenggara negara dinilai menjadi salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi dalam lingkup pencegahan.

Di mana dari total 383.147 ribu penyelenggara negara yang harus wajib lapor ada sekitar 98,10 persen yang patuh melaporkan LHKPN-nya di tahun 2022.

"Dalam lingkup pencegahan kami juga melakukan terkait dengan LHKPN yg Alhamdulillah hari ini kita mencapai 98,01 persen dari wajib lapor 383.147 ribu atau kita wujudkan yang melaporkan 375.878," kata Firli dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Firli menyebut, angka tersebut akan menjadi perhatian penuh dari KPK dengan mendorong dan mengimbau kepada penyelenggara negara untuk wajib melaporkan LHKPN setiap tahunnya.

Hal itu semata kata dia agar cita-cita bangsa Indonesia terbebas dari tindak pidana korupsi di masa mendatang bisa terwujud.

"Angka-angka ini sungguh menjadikan perhatian kita karena LHKPN adalah salah satu cara untuk mencegah Tipikor," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Firli Bahuri, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di lembaga legislatif dalam melaporkan LHKPN terlihat paling rendah.

Di mana, kepatuhan penyelenggara negara di lembaga Legislatif hanya 89,83 persen, sementara Eksekutif berada di angka 93,76 persen, lalu Yudikatif di angka 96,53 persen dan tertinggi tingkat kepatuhannya dilakukan oleh BUMN/BUMD yakni 97,04 persen.

Sejauh ini, Firli menyebut, pihaknya telah melakukan beragam penyuluhan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ramalan Ketua KPK Firli Bahuri: Tahun 2045 Indonesia Bebas Korupsi

Hal itu salah satunya dilakukan dengan menggiatkan pendidikan antikorupsi kepada para pelajar, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi.

"Termasuk juga kita membangun ahli pembangun integritas," tuturnya.

Kata Firli, ada sebanyak 812 orang yang dibentuk untuk melakukan program penyuluhan antikorupsi itu, termasuk salah satunya dengan mengoperasikan bis penyuluh antikorupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas