Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Komisi Yudisial Belum Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf soal Pelanggaran Kode Etik Hakim

Terhadap laporan ini, Komisi Yudisial belum melakukan sidang panel, sehingga belum ada tindaklanjut terkait laporan ini.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Alasan Komisi Yudisial Belum Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf soal Pelanggaran Kode Etik Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menunjukkan barang bukti senjata dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Tribunnews/Jeprima 

Termasuk mempertimbangkan kemandirian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dalam perkara yang sedang berlangsung di Jakarta Selatan

"Kita menjamin bahwa kita akan bertindak objektif dan tidak mengganggu jalannya persidangan," ujar Miko.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jakarta Selatan ke KY Sudah Tepat

Adapun alasan Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik hakim.

Saat dikonfirmasi Tribunnews, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan menilai Hakim Wahyu terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.

Majelis hakim juga kerap memberikan penilaian pada keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setting-an dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan, padahal ada di lokasi.

Berita Rekomendasi

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas