Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP
Pakar Hukum menjelaskan kalaupun kantor PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis tak masalah karena bukan resolusi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dianggap keliru karena meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diusir dari Indonesia jika masih mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022), mengatakan narasi PBB melalui websitenya masih diplomatis dan tak mengganggu kedaulatan Indonesia.
"Menurut saya beliau keliru karena pertama, kalau dibaca narasinya yang di website itu, itu diplomatis sekali. Mereka enggak melanggar kedaulatan," kata Bivitri di lokasi.
Baca juga: Legislator Gerindra: Saya Bingung, PBB dan AS Komentari KUHP Seolah Jadi Bencana
Menurut dia hanya orang yang pikirannya dipenuhi rasa nasionalisme berlebihanlah menganggap itu sebagai melanggar kedaulatan.
Selain itu, Bivitri menegaskan pernyataan tersebut juga bukan merupakan resolusi dari PBB.
"Kan yang dikeluarkan bukan resolusi. Kalau yang dikeluarkan adalah resolusi PBB, betul harus dilakukan mekanisme itu," ucapnya.
Ia menjelaskan kalaupun kantor PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis tak masalah karena bukan resolusi.
"Kan ini komentar bukan resolusi. Jadi menurut saya pandangan itu terlalu nasionalistik secara salah kaprah," imbuhnya.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.
Hal itu terkait komentar perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP yang baru direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.
Hikmahanto meminta Kemlu segera memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu diusir.
"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan Perwakilan PBB di Indonesia karena 3 alasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.