Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP

Pakar Hukum menjelaskan kalaupun kantor PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis tak masalah karena bukan resolusi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak layak disebut dekolonisasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dianggap keliru karena meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diusir dari Indonesia jika masih mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022), mengatakan narasi PBB melalui websitenya masih diplomatis dan tak mengganggu kedaulatan Indonesia.

"Menurut saya beliau keliru karena pertama, kalau dibaca narasinya yang di website itu, itu diplomatis sekali. Mereka enggak melanggar kedaulatan," kata Bivitri di lokasi.

Baca juga: Legislator Gerindra: Saya Bingung, PBB dan AS Komentari KUHP Seolah Jadi Bencana

Menurut dia hanya orang yang pikirannya dipenuhi rasa nasionalisme berlebihanlah menganggap itu sebagai melanggar kedaulatan.

Selain itu, Bivitri menegaskan pernyataan tersebut juga bukan merupakan resolusi dari PBB.

"Kan yang dikeluarkan bukan resolusi. Kalau yang dikeluarkan adalah resolusi PBB, betul harus dilakukan mekanisme itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan kalaupun kantor PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis tak masalah karena bukan resolusi.

"Kan ini komentar bukan resolusi. Jadi menurut saya pandangan itu terlalu nasionalistik secara salah kaprah," imbuhnya.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.

Hal itu terkait komentar perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP yang baru direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.

Hikmahanto meminta Kemlu segera memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu diusir.

"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan Perwakilan PBB di Indonesia karena 3 alasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas