Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cilegon, Banten 2023: Tembus Rp 4,6 Juta

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Cilegon, Provinsi Banten tahun 2023, mengalami kenaikan 7,30 persen.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cilegon, Banten 2023: Tembus Rp 4,6 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. UMK Kota Cilegon tahun 2023 mengalami kenaikan 7,30 persen, menjadi Rp Rp 4.657.222,94. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Cilegon, Provinsi Banten tahun 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMR Banten tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Dilansir TribunBanten.com, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, UMK tertinggi tahun 2023 adalah Kota Cilegon.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kediri, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Rp 200.000

Diketahui, UMK Kota Cilegon tahun 2023 mengalami kenaikan 7,30 persen dari tahun sebelumnya.

Kini, UMK Kota Cilegon 2023 ditetapkan menjadi Rp Rp 4.657.222,94.

Pada tahun 2022, UMK Kota Cilegon adalah Rp 4.340.254,18.

Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.

2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.

8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023 Jadi Rp 2.874.312,58

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas