Daftar UMP, UMK, UMR Kota Serang, Banten 2023: Naik Jadi Rp 4.090.799
UMK Kota Serang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,24 persen dari tahun sebelumnya, yakni menjadi Rp Rp 4.090.799,01.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023.
Penetapan UMK Banten tahun 2023 tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kota Serang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,24 persen dari tahun sebelumnya.
Kini, UMK Kota Serang ditetapkan menjadi Rp Rp 4.090.799,01.
Sebelumnya, pada tahun 2022, UMK Kota Serang adalah Rp 3.850.526,18.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 2023
UMP Banten 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11.
Jumlah tersebut naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya, yakni Rp 2.501.203,11.
Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Senin (28/11/2023).
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
(Tribunnews.com/Latifah/Nurkhasanah, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)