Dewan Pers Sebut Sudah Berikan Reformulasi RKHUP ke DPR, Dipuji-puji Tapi Berujung Ditolak Semua
Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya Reformulasi RKHUP ke DPR.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan sebelumRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pihaknya telah melakukan upaya Reformulasi RKHUP ke DPR.
Kemudian dikatakan Sapto kala itu fraksi di DPR memuji Reformulasi RKHUP dari Dewan Pers.
"Jauh sebelum itu kita sudah memberikan masukan bahkan kita sudah datang ke seluruh fraksi DPR dan semua fraksi bilang bagus," kata Sapto di Bogor, Minggu (11/12/2022).
Sapto mengungkapkan bahwa Dewan Pers bukan hanya menyampaikan pendapat saja. Tetapi juga telah membuat Reformulasi RKHUP.
"Kita bukan hanya sudah menyampaikan pendapat tapi sudah membuat reformulasi. Kita sampaikan waktu itu ada sembilan klaster dan empat belas pasal dipuji-puji terima kasih. Tapi puji-pujian tidak penting yang penting kan apa hasil akhir?" sambungnya.
Dikatakan Sapto bahwa dari upaya Reformulasi KHUP ke DPR. Sebanyak 60 persen saran telah diabaikan.
"Hasil akhirnya apa? Ditolak semua, 60 persen diabaikan, 35 persen dimasukan dalam penjelasan dan hanya satu diterima karena memang sangat minor," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.