Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Pangkat Tituler yang Diberikan Prabowo ke Deddy Corbuzier? Ini Penjelasannya

Menhan Prabowo Subianto menyerahkan pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier. Berikut penjelesan tentang Pangkat Trituler.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Pangkat Tituler yang Diberikan Prabowo ke Deddy Corbuzier? Ini Penjelasannya
Instagram/@mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan anguerah pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier.

Informasi penerimaan pangkat tituler tersebut diketahui melalui akun Instagram Deddy,  @mastercorbuzier.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12/2022). 

Lantas, apa itu Pangkat Tituler?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Kemudian pengertian tentang Pangkat Tituler termuat dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Terkesan Jadi Murah dan Mudah Diberikan

Berita Rekomendasi

Dalam PP tersebut, Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Konsekuensi Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.

Konsekuensinya, kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Deddy Corbuzier terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.

Baca juga: TB Hasanuddin Paparkan Konsekuensi bagi Deddy Corbuzier yang Diangkat Jadi Letkol Tituler AD

"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Pangkat tersebut, kata dia, dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy Corbuzier, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance Deddy Corbuzier akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

(Tribunnews.com/Yurika/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas