Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah

Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya, usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan - Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai batas usia anak untuk bisa ikut BPJS Kesehatan orangtua.

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial untuk kesehatan penduduk Indonesia.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, semua warga Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Tidak hanya warga Indonesia, orang asing juga wajib menjadi peserta JKN-KIS yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

Diketahui, ada beberapa jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan ini, salah satunya adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dapat menanggung anggota keluarga lainnya.

Lantas, berapa batas usia anak untuk bisa ikut BPJS Kesehatan orangtuanya?

Anak dapat ikut BPJS Kesehatan orangtuanya ini termasuk dalam peserta PPU.

Berita Rekomendasi

Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari, sebagai berikut:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- PNS

- Prajurit

- Anggota Polri

- Kepala desa dan perangkat desa

- Pegawai swasta

- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Diketahui, terdapat syarat untuk anak jika ingin ikut keanggotaan dalam BPJS orangtuanya.

- Belum melampaui batas usia 21 tahun;

- Tidak atau belum pernah menikah;

- Tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan

- Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.

Anak usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikannya, maka harus melampirkan surat keterangan kuliahnya.

Hal itu agar dapat memperpanjangan masa keanggotaan BPJS nya.

Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran untuk memperpanjang keanggotaan BPJS dapat dilakukan perorangan atau secara mandiri.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya,"

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'aruf, Selasa (18/1/2022).

Sedangkan, untuk anak yang berusia 21 tahun namun sudah tidak menempuh pendidikan disarankan untuk pidah keanggotaannya menjadi peserta mandiri.

"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," imbuh Iqbal.

Sebagai informasi, ada beberapa kriteria yang termasuk anak kandung, anak tiri, dan anak angkat agar mendapat jaminan kesehatan.

- Tidak atau belum menikah

- Tidak memiliki penghasilan sendiri

- Belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas